Kasus Melakukan Hubungan Badan Dengan Anak di Bawah Umur : Polsek Waigete-Sikka NTT Serahkan Tersangka Pada JPU

Kasus Melakukan Hubungan Badan Dengan Anak di Bawah Umur : Polsek Waigete-Sikka NTT Serahkan Tersangka Pada JPU
Tribratanewsntt.com , Penyidik Polsek Waigete, Sikka NTT melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Kasus Melakukan Hubungan Badan Dengan Anak Di Bawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat siang (10/3/2017). Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara Kasus Melakukan Hubungan Badan Dengan Anak Di Bawah Umur yang dilakukan oleh Tersangka an. Martin Mau Alias Agus (56) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU. Kini, Tersangka beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere guna dilakukan proses persidangan. Tampak Tim Penyidik Polsek Waigete yang terdiri dari Bripka Hendra Saverius dan Bripka Muh. Adnan Abas menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejari Sikka.