Tribratanewsntt.com
,-Telah datang ke Polsek Kodi Bangedo pelapor atas nama Maria Goretti Rambu Woji (53), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya empat buah accu dari truk bak kayu dan truk dump miliknya.
Pada laporannya hari Senin (26/03/2018) sekitar pukul 10.00 Wita pagi itu, korban menceritakan tentang kronologis hilangnya empat buah accu dari kedua truknya yang tengah terparkir di garasi miliknya di Kabundutana Desa Penenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar.
Berdasarkan keterangan Maria, terjadinya pencurian accu pada kendaraan jenis truk miliknya terjadi pada hari Minggu (25/03/2018) sekitar pukul 01.00 Wita.
Di mana dua accu terpasang di truk bak kayu dan dua accu yang lain terpasang di truk dump.
Korban tersadar kalau keempat accu pada kedua truknya telah hilang ketika keesokan harinya ia menyuruh sang sopir memakai truk bak kayunya untuk beraktivitas.
Akan tetapi setelah truk dinyalakan, ternyata mesin tak hidup dan setelah di cek ternyata kedua accu telah raib.
Alih-alih berpindah ke kendaraan truk yang lain, ternyata kejadian yang sama juga menimpa truk dump milik korban, di mana kedua accu nya juga raib digondol maling.
Merespon cepat laporan dari korban, Kapolsek Kodi Bangedo bersama enam orang anggotanya langsung turun ke lapangan dan menyebar untuk melakukan penyelidikan serta mencari informasi ke tempat-tempat yang diduga berpotensi besar terdapat accu yang diperjual belikan.
Berkat kejelian tim Polsek Kodi Bangedo dan kerjasama yang dibangun dengan masyarakat, akhirnya Kapolsek mendapatkan informasi bahwa barang bukti accu telah dijual ke seseorang di daerah Desa Wainyapu.
Tim pun langsung bergerak menuju ke lokasi, dan hanya dalam hitungan dua jam yaitu sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolsek bersama anggota berhasil menemukan dua buah accu di rumah warga yang membeli accu tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pembeli, ia telah membeli kedua accu tersebut dari pelaku inisial OA yang berasal dari Kecamatan Kodi Balaghar.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengejaran ke alamat yang telah diterima dari pembeli accu.
Akan tetapi sesampai di rumah orang tuanya, diketahui dua tahun terakhir ini OA sudah tidak tinggal bersama orang tuanya, melainkan tinggal bersama dengan keluarganya di Desa Penenggoede.
Sekitar pukul 14.00 Wita dipimpin langsung oleh Kapolsek Kodi Bangedo, tim akhirnya berhasil menemukan dan bekuk OA tanpa ada perlawanan di kediaman keluarganya.
Hasil interogasi pasca penangkapan pelaku pencurian,didapat informasi tentang keberadaan 1 buah accu yang ternyata telah dijual oleh OA ke pembeli yang berasal dari Kampung Wainyapu.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap OA, tim berhasil mengantongi 1 nama yakni AD (16) yang turut serta melakukan tindak pencurian accu milik Maria.
Kembali bersama anggotanya, Kapolsek langsung mendatangi rumah AD yang terletak di Desa Waomaringi untuk melakukan penangkapan.
Seperti halnya ketika berlangsung penangkapan terhadap OA, penangkapan terhadap AD juga berlangsung lancar tanpa ada perlawanan.
Kini kedua pelaku pencuri accu milik Maria beserta barang bukti berupa 3 buah accu hasil curian dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya telah diamankan oleh tim di Polsek Kodi Bangedo.
Sampai berita ini dilansir, tim masih terus mencari keberadaan 1 accu yang belum ditemukan.
Dan atas kesigapan tim dari Polsek Kodi Bangedo, Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH mengapresiasi penuh upaya dan kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian accu ini, bahkan telah menangkap para pelakunya.