Konferensi Pers Dua Kasus Menonjol, Kapolres Kupang Ungkap Motif Para Pelaku
Tribratanewsntt.com,- Dua kasus menonjol tersebut adalah Kasus Pencurian 24 buah baterai Tower Telkomsel yang terjadi di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur pada hari Sabtu (25/2/2023) dini hari dan Kasus Penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang pada hari Minggu (26/2/2023) pagi.
Dari rilis pers yang disampaikan Kapolres Irwan dihadapan awak media, menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir ini di Kota dan Kabupaten Kupang.
Rilis pertama, terkait kasus Penganiayaan yang terjadi di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, bahwa terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa telah berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada hari Senin (27/2/2023) malam, di tengah hutan tempat terduga pelaku bersembunyi beserta sebilah parang dengan panjang sekitar 45 cm, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
" Pelaku kami sudah tangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku," tuturnya.
Setelah dilakukan penyidikan korban adalah ibu tiri pelaku (bukan ibu kandung seperti yang diberitakan media ini sebelumnya).
Pelaku juga diamankan Penyidik, guna menghindari ajukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.
Atas perbuatannya, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.
Sedangkan kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel milik PT. Telkomsel, yang terjadi pada hari Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu, di salah satu Tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, terdapat penambahan terduga pelaku berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT. Telkomsel untuk memegang kunci pagar Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao.
Menurut Kapolres Irwan, SM ditetapkan sebagai salah satu Tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut sehingga pelaku secara keseluruhan berjumlah enam orang.
" Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar Tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian, " terangnya.
Terkait kasus ini, Penyidik juga telah menyita Satu unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki, nomor polisi B 9657 KAU, satu buah kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH, satu unit mobil merek Toyota Hilluk warna putih, nomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak, 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 cm dan satu unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya dan menurut rencana baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek.Kutim/ Res.Kpg/NTT tanggal 25 Februari 2023.
Turut mendampingi Kapolres Irwan dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum Ipda Muhammad Lutphi Asriyan, S.Tr. K.