Konferensi Pers Kasus Penkase, Dirreskrimum Polda NTT : Hari Ini Kami Tahap I Berkas Perkara Tersangka Ira Ua ke Kejaksaan
Tribratanewsntt.com - Berkas perkara kasus tersangka tersangka IADU alias Ira Ua (32) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee sudah tahap I hari ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.
"Kita mohon dukungan dan doanya untuk bisa berkas yang sudah dikirim ini bisa segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan", ujar AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K.
Dijelaskannya, bahwa terkait dengan progres atau kemajuan kasus ini sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Ira Ua, tapi panggilan pertama tersangka tidak hadir dan dilakukan agenda praperadilan.
"Proses kita ikuti dan kita serahkan ke proses hukum yang ada. Dalam perjalanannya profitnya di tolak dan kami melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022 dan dihadiri oleh tersangka. Setelah pemeriksaan kita tindak lanjut dengan melakukan penahanan, pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada tanggal 24-25 Mei 2022. Kemudian dilanjut dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han /13 / V /2022 tanggal 25 Mei 2022. Yang sudah berlangsung selama dua hari sampai hari ini di tempat penahanan di ruang tahanan khusus Wanita di Mapolda NTT", jelasnya.
"Kemudian pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital. Dan alat bukti digital lainnya", tambahnya.
"Saya berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang ini bisa clear, bisa proses dengan baik, bisa masuk pada proses peradilan nantinya dan kita hormati nanti dalam sidang kasus pembunuhan ini", imbaunya.
Menurut pendapat Ahli rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi "hidup saya tidak tenang selama ATE dan LAEL masih ada " adalah PEMICU RANDY melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ATE dan LAEL dengan tujuan utama RANDY membunuh ATE dan LAEL adalah untuk mempertahankan hubungan RANDY dengan IRA yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga. Motifnya adalah ATE dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga RANDY dengan IRA karena ATE selalu berusaha menghubungi RANDY untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suami (Randy) dan korban (Astrid). Sedangkan modus Operandi bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu perbuatan (pembunuhan).
Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, "Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan acaman pidananya di atas 5 tahun.
"Saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan di tempat sel tahanan wanita di Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Pada saat masuk di ruang sel, kita ikut prosedur yang ada, pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan negatif dan kondisi kesehatan baik dan di ruang tahanan adalah ruang tahanan wanita. Jadi hari ini sudah tahap satu. Berkas sudah di kejaksaan. Kita berharap dalam waktu yang dekat ada penilaian atau hasil penelitian dari jaksa tentunya kita semua berharap bisa berjalan dengan baik dan tidak satu ada hambatan", tandasnya.