Lahan Rumput Pakan Ternak SMKN 1 Soe Terbakar, Kapolres TTS Turun Tangan Pimpin Pemadaman Bersama Anggota Polri dan TNI

Lahan Rumput Pakan Ternak SMKN 1 Soe Terbakar, Kapolres TTS Turun Tangan Pimpin Pemadaman Bersama  Anggota Polri dan TNI

Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat merespons insiden kebakaran yang melanda lahan kebun praktik pertanian milik SMK Negeri 1 Soe. Berkat kesigapan aparat kepolisian bersama TNI dan pemadam kebakaran setempat, amukan si jago merah berhasil dijinakkan dalam waktu singkat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih luas.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 18.47 Wita ini berlokasi di kompleks sekolah yang beralamat di Jalan Badak No. 5A, RT/RW: 10/04, Kelurahan Karang Sirih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan laporan yang dihimpun, kejadian bermula ketika Piket SPKT Polres TTS menerima informasi darurat via WhatsApp dari Briptu Jemy Loda pada pukul 18.47 Wita terkait adanya kepulan api di lahan kebun praktik tersebut.

Menindaklanjuti informasi krusial itu, Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. bersama perwira pengawas (Pawas) dan anggota piket fungsi langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 18.48 Wita.

Setibanya di lokasi pada pukul 18.50 Wita, Kapolres TTS segera mengambil langkah taktis dengan berkoordinasi bersama Danyon Yon TP 929/Meo Matane Mutis untuk meminta bantuan personel dalam proses pemadaman.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 18.54 Wita, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten TTS bersama personel Yon TP 929/Meo Matane Mutis tiba di TKP. Tim gabungan yang didukung oleh anggota Piket Fungsi Polres TTS langsung bahu-membahu mengamankan area dan melakukan penanganan awal pemadaman api.

Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, pada pukul 19.28 Wita api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Guna memastikan keamanan dan mencegah munculnya titik api susulan (re-ignition), tim gabungan Damkar kembali melakukan penyiraman menyeluruh di area TKP pada pukul 20.10 Wita.

Guna mengungkap penyebab pasti kebakaran, Pamapta Polres TTS bersama anggota piket fungsi mendatangi kompleks perumahan dinas SMKN 1 Soe untuk menemui ketua RT setempat, Sdr. Britser Briosynto Tlonaen. Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, diketahui beberapa poin penting:

Saat kejadian, ketua RT tidak mengetahui persis awal mula munculnya api karena sedang beristirahat (tidur).

Sebelum kejadian, ketua RT telah memberikan imbauan tegas kepada para peserta didik yang tinggal di mes agar tidak membakar sampah atau kotoran di sekitar lokasi lahan praktik melalui grup WhatsApp.

Saat insiden terjadi, para siswa penghuni mes SMKN 1 Soe yang berdekatan dengan lokasi sedang tidak berada di tempat karena tengah melaksanakan kegiatan praktik di lapangan.

Dugaan sementara, kebakaran ini dipicu oleh aktivitas oknum masyarakat yang menggembalakan ternak sapi. Diduga oknum tersebut sengaja membakar lahan agar tumbuh rumput baru untuk pakan ternak. Mengingat lahan tersebut juga difungsikan sebagai area praktik penanaman rumput jenis king grass, rumput yang kering sangat mudah tersulut api.

Menanggapi insiden ini, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko., S.I.K, M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sinergi yang ditunjukkan oleh jajaran Polres TTS, TNI, serta Tim Damkar di lapangan.

"Kami mengapresiasi kesigapan Polres TTS bersama rekan-rekan dari Yon TP 929/Meo Matane Mutis dan Dinas Pemadam Kebakaran yang bergerak cepat begitu menerima laporan warga, sehingga api dapat segera dipadamkan dan tidak meluas," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS dan Provinsi NTT pada umumnya agar menghentikan kebiasaan membuka lahan atau mencari pakan ternak dengan cara membakar. Mengingat kondisi cuaca yang kering, tindakan semacam ini sangat berbahaya, berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dapat dijerat dengan sanksi hukum yang tegas.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, termasuk untuk menumbuhkan rumput pakan ternak. Tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Kepolisian akan terus memantau dan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran liar," pungkasnya.