Nekat Curi di Musolah, FB diamankan Tim Satreskrim Polres Kupang

Nekat Curi di Musolah, FB diamankan Tim Satreskrim Polres Kupang

Tribratanewsntt.com - Personel Polres Kupang, Polda NTT berhasil mengamankan FB (17), remaja asal Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang nekat mencuri handphone (HP) milik anggota Polri di Musolah Mapolres Kupang.

Pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Kupang pada Rabu (2/6/2021) lalu di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kecamatan Taibemu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Benar bahwa pelaku diduga melakukan aksinya pada 19 April 2021 sekitar pukul 23 Wita dengan korban Anggota Polri atas nama Bripka Indra Dimu", ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H,  membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (7/6).

Lanjutnya, Korban pun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kupang dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kupang bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda NTT. Dari hasil penyelidikan itu, terlacak pengguna HP korban.

Tim Satreskrim Polres Kupang lalu mengumpan pemegang hp korban dan terjadilah kesepakatan jual beli. Polisi kemudian bergerak ke Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur dan langsung mengamankan seorang berinisial PVX yang didapati hp ada di tangannya.

"Selanjutnya, dari pemeriksaan terhadap PVX, diketahui mendapat hp tersebut dari pelaku FB. Tim kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di lokasi proyek Bendungan Manikin", ungkap Kabidhumas Polda NTT.

FB pun mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang melakukan pencurian di mushola dan seputaran Mapolres Polres Kupang. 

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang guna diproses sesuai hukum yang berlaku", tandasnya.