Berkas Perkara Lengkap Polsek Waingapu Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Berkas Perkara Lengkap Polsek Waingapu Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Tribratanewsntt.com- Polsek Waingapu Kota telah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu dalam perkara Pengeroyokan yang dilakukan tersangka WBY, Cs terhadap  korban Yerimias Umbu Lado.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Waingapu Kota Ipda Andhika Dhimas P, STK. Kapolsek mengatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21 sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Waingapu dengan nomor :B/947/p.3.19/ep.1/07/2017, tanggal 6 juli 2017.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Kanit reskrim Aipda Sripawan pada hari Jumat tanggal 7 juli 2017 ke Kejaksaan Negeri Waingapu selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntu Umum untuk melanjutkan ke proses peradilan, “ kata Kapolsek

Kapolsek mengatakan tersangka WBY Cs terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban Yerimias Umbu Lado di wairinding Desa Pambotanjara pada tanggal 28 april 2017, sekitar jam 20.00 wita.

” tersangka dengan bersama teman – temannya   menghadang korban dengan cara memarkirkan sepeda motornya di depan korban pada saat korban dalam perjalanan menuju RSUD untuk mengantarkan saudaranya yang sakit. Setelah itu para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban jatuh dari atas sepeda motor dikarenakan mereka mencurigai bahwa korban adalah pencuri akibat ada teriakan dari orang yang tidak dikenal. Pada saat itu korban berteriak minta tolong sehingga datang banyak orang yang membantu korban, “ ungkap Kapolsek

“setelah menerima laporan dari korban kami melakukan penyelidikan di wairinding, Desa Pambotanjara. Hasil Penyelidikan disimpulkan bahwa korban bukanlah seorang pencuri dan penyidik berhasil mengamankan  4 orang tersangka yakni WBY, OK, YNL dan LRB yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu, “ ujar Kapolsek.