Operasi Tempat Hiburan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Beri Imbauan Kamtibmas

Operasi Tempat Hiburan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Beri Imbauan Kamtibmas

Tribratanewsntt.com - Tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT dengan dinas perlindungan perempuan dan anak kota NTT menggelar operasi di tempat hiburan malam di Kota Kupang, Kamis (24/6/2021) siang.

Operasi dipimpin Kompol Moh. Mukhson, S.I.K.,S.H.,M.H., dan AKP Ricky Dally dengan mendatangi tempat hiburan/pub "Atmosfer karaoke" di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Operasi digelar sejak pukul 12.30 wita hingga pukul 14.30 wita.

Tim mendatangi tempat penampungan ladys "atmosfer karaoke" di kelurahan Oebufu Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Moh. Mukhson, S.I.K.,S.H.,M.H., memberikan pesan Kamtibmas agar pengelola tidak mempekerjakan anak dibawah umur (usia dibawah 18 tahun).

Para pekerja/ladys juga diingatkan tidak mengajak atau merekrut saudara maupun geman atau keluarga yang belum berusia 18 tahun untuk bekerja karena hal tersebut melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dari hasil pemantauan dan operasi gabungan tersebut ditemukan kalau jumlah seluruh pekerja (ladys) sebanyak 27 orang dan semuanya berusia diatas 18 tahun.

Polisi juga memeriksa kelengkapan administrasi. "Administrasi ijin usaha berlaku hingga hingga bulan Agustus tahun 2021," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Jumat (25/6/2021).

Selain itu tidak ada keluhan dari para pekerja (ladys) selama mereka bekerja di Atmosfer karaoke Kupang tersebut.

Ikut pula salam operasi ini petugaa dari TP2A dan dinas pemberdayaan perempuan.

Namun tim tetap meminta agar pengelola benar-benar taat pada ketentuan serta menjaga keamanan di lingkungan sekitar termasuk memperhatikan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid 19 di Kota Kupang dan Provinsi NTT.