Pencurian Sepeda Motor oleh Remaja Pelajar: Tiga Pelaku Diamankan di Kota Kupang Oleh Jatanras Polresta
Tribratanewsntt.com - Tiga remaja pelajar sekolah di Kota Kupang, dengan inisial MI (14), SK (15), dan KE (15), berhasil diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota atas kasus pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (3/5) lalu.
Ketiga pelaku yang juga merupakan warga Kelurahan Liliba ini ditangkap berdasarkan bukti dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.
Kasat Reskrim Akp Yohanes Suhardi, S.Sos., saat dikonfirmasi, Senin (6/5) menjelaskan bahwa kasus pencurian ini bermula saat pelaku MI bersama dengan pelaku VP hendak menuju Point Pool&Lounge. Namun, di tengah perjalanan, pelaku VP mengajak MI untuk singgah sebentar di rumah temannya di Kelurahan Oesapa.
"MI menunggu di luar rumah temannya sementara VP masuk ke dalam kos-kosan. Tanpa komunikasi lebih lanjut, VP keluar membawa sepeda motor Scoopy dan mereka meninggalkan tempat tersebut bersama pelaku SK dan pelaku KE", ucapnya.
Sepeda motor yang dicuri digunakan oleh para pelaku untuk sekadar jalan-jalan di Kota Kupang. VP, yang saat ini masih buron, pernah beberapa kali mencoba menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil.
Pada Jumat, 03 Mei 2024, VP mengendarai sepeda motor tersebut dan menemui MI di Jalan Bumi. VP meminta MI untuk membeli kartu perdana SIM Card IM3 untuk digunakan pada Handphone milik VP. Saat MI sedang melakukan transaksi pembelian SIM Card, dia diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Para pelaku mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan pencurian barang, termasuk baterai tower, Handphone, dan kabel tembaga. VP, sebagai pelaku utama, akan terus dikejar untuk memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama para pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Handphone merk Oppo A12, dan satu buah Handphone merk Oppo A16.
Saat ini, para pelaku masih diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Langkah tegas diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan pembelajaran kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.