Pengadilan Negeri Kupang Tolak Gugatan Rp750 Juta terhadap Polda NTT, Majelis Hakim Memenangkan Pihak Kepolisian

Pengadilan Negeri Kupang Tolak Gugatan Rp750 Juta terhadap Polda NTT, Majelis Hakim Memenangkan Pihak Kepolisian

Kupang, NTT – Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Demsy R. Dully terhadap jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim secara elektronik (e-Court) pada Selasa, 15 September 2026.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Kpg ini bermula dari vonis bebas yang diterima Demsy R. Dully pada persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebelumnya. Atas dasar vonis bebas tersebut, Demsy melalui kuasa hukumnya, Adrianus Sinlae & Co. Counsel Lord at Law/Ads at Law, mengagendakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolda NTT cq. Direktur Reskrimum Polda NTT cq. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Penggugat menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp750.000.000.

Menghadapi gugatan tersebut, Polda NTT menurunkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) yang dipimpin oleh Kombes Pol Dr.(c) Pambudi, S.I.K., M.H., bersama delapan personel Bidkum Polda NTT lainnya untuk mengawal jalannya proses persidangan.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.H., serta didampingi Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taipan, S.H., M.H., dan Seppin Leiddy Tanuab, S.H., M.H., menghasilkan keputusan mutlak yang memenangkan pihak Kepolisian.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat (Polda NTT).

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO), serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp696.000.

Menanggapi hasil putusan persidangan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT sejak awal telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Bapak Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Putusan ini menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah didasari pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai aturan hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Lebih lanjut, Kabidhumas menambahkan bahwa Polda NTT siap menghadapi setiap proses hukum demi mempertahankan integritas institusi dalam melayani dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.