Penyidik Ditpolairud Polda NTT Serahkan Para Tersangka Penangkapan Ikan dengan Bom Ikan ke JPU

Penyidik Ditpolairud Polda NTT Serahkan Para Tersangka Penangkapan Ikan dengan Bom Ikan ke JPU

Tribratanewsntt.com - Jumat (26/4/2024), Lima orang nelayan yang menjadi tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bom ikan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelimpahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (26/4/2024).

Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diterima oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sikka, Bapak Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H., dan Bapak Novrian, S.H., berserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejaksaan Negeri Sikka.

Kelima nelayan yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio, dan EKM alias Mea. Mereka semua merupakan warga Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombeas Pol Irwan Deffi Nasution, menyatakan, "Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII-3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Jumat siang."

Pelimpahan ini merupakan tindakan tegas dari Ditpolairud Polda NTT dalam upaya memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Polda NTT.

Para tersangka ditangkap di perairan Batubara, Kabupaten Ende, pada 25 Maret 2024 lalu, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/2024. Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Direktur Polairud Polda NTT berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar dapat menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di laut. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Sebelumnya, pada Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT telah mengamankan satu perahu tanpa nama yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Penangkapan ini dilakukan oleh kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.