Polri Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Polda NTT Miliki Direktorat Reskrim PPA-PPO
Kupang — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki satu satuan kerja (satker) baru, yakni Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO). Kehadiran direktorat ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat daerah.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa seiring dengan hadirnya Direktorat Reskrim PPA dan PPO di Polda NTT, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Polisi Wanita (Polwan) senior Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., sebagai Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT.
“Penunjukan Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar,” ujar Kombes Pol Henry.
Ia menjelaskan, kehadiran Direktorat Reskrim PPA-PPO merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan khusus.
Menurutnya, Kapolri sejak lama mendorong pengembangan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO tidak hanya di tingkat Mabes Polri, tetapi juga sampai ke jajaran Polda dan Polres agar pelayanan dan penegakan hukum semakin dekat dengan masyarakat.
“Kehadiran direktorat ini menegaskan kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan perempuan dan anak,” jelasnya.
Kombes Pol Henry menambahkan bahwa Kapolri menaruh kepercayaan besar kepada peran Polwan dalam menangani isu perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender yang membuka peluang luas bagi Polwan untuk berkarier di bidang operasional maupun staf.
“Dengan hadirnya Direktorat Reskrim PPA dan PPO di Polda NTT, diharapkan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang, dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, dan humanis,” pungkasnya.
Humas Polda NTT
