Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Amankan Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Di Tuapukan

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Amankan Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Di Tuapukan

Tribratanewsntt.com - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan MML alias Eki Lodo (27)  tersangka utama kasus pembunuhan di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kebupaten Kupang, NTT, Jumat (13/11/2020) di Mapolda NTT.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K., saat dikonfirmasi Senin (16/11/2020) pagi.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, tersangka yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di Desa Taupukan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, dari beberapa orang saksi, MML yang merupakan pria asal Desa Tuapukan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun mengakui perbuatannya.

Tersangka, MML dijerat dengan pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Saat ini tersangka telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT guna diproses hukum lebih lanjut", jelas Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K.