Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Tahap Dua Kasus Penganiyaan kepada Kejaksaan Negeri Kupang

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Tahap Dua Kasus Penganiyaan kepada Kejaksaan Negeri Kupang

Tribratanewsntt.com- Penyidik reserse dan kriminal polsek oebobo hari ini (Selasa, 25/06/2019) pagi tadi melakukan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan dengan tersangka JLSM (17) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu I Komang Sukamara yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya Selasa (25/06/2019) membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan dengan tersangka JLSM dengan korban Yermia F.C Seran kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.

"Benar hari ini, kami melakukan kegiatan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, yakni Tersangka JLSM yang beralamat di jalan bakti karya, RT 021 RW 001 Kel. Oebobo, Kec.oebobo Kota Kupang beserta barang bukti kasus Penganiayaan tersebut, dan pelimpahan tahap kedua ini sesuai dengan Laporan Polisi LP/B / 60 / V/ 2019 / Sektor Oebobo Tanggal 01 Mei 2019 dan di terima langsung oleh Jaksa Kadek Widiantari, SH.MH" ujar kanit reskrim.

Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka JLSM sedang mengkonsumsi miras dengan teman-temannya pada Rabu (01/05/2019) tepatnya di Jalan Bakti karya, RT 009, RW 005, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat itu tersangka yang sudah di bawah pengaruh alkohol bernyanyi dengan suara yang sangat keras dan mengganggu kenyamanan warga lainnya, saat itulah korban Yermia F.C Seran menghampiri dan menegur tersangka bersama rekan-rekannya untuk membubarkan diri, namun tersangka tidak menerima teguran tersebut dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu di kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala bagian belakang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/Nola)