Personel Polsek Kota Raja Amankan Pelaku Jambret di Oebobo

Personel Polsek Kota Raja Amankan Pelaku Jambret di Oebobo

Tribratanewsntt.com - Kejadian tindak pidana dengan kekerasan (jambret) mengguncang warga Jalan Cak Doko, tepatnya di samping kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (31/5/2024).

Pelaku, MA (43), berhasil diamankan oleh warga setelah menjambret handphone milik seorang anak perempuan di bawah umur, DWB (14).

Kejadian bermula ketika DWB sedang berjalan kaki dari rumah kontrakan barunya di belakang SPBU Oebobo menuju kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. Saat tiba di samping kantor lurah, MA menghampiri DWB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Dark Grey Metalik. Pelaku berpura-pura bertanya tentang kos-kosan di sekitar lokasi. Setelah mendapat jawaban dari DWB bahwa tidak ada kos-kosan di daerah tersebut, MA langsung merampas handphone merk Samsung milik DWB dan melarikan diri.

DWB yang kaget langsung berteriak minta tolong. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang segera mengejar pelaku. Tidak jauh dari lokasi kejadian, warga berhasil menangkap MA dan mengamankannya.

Mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menghubungi piket Polsek Kota Raja. MA beserta barang bukti berupa handphone merk Samsung, satu SIM C yang sudah habis masa berlaku sejak 2018, empat buku tulis bertuliskan catatan angka kupon putih, STNK No.Pol DH. 5638 PB, dompet wanita warna pink, alat cas HP, dan satu unit HP Android J1 warna putih, langsung diamankan oleh petugas.

Orang tua DWB, ENT, yang mendengar kejadian tersebut, segera mendatangi Polsek Kota Raja untuk membuat laporan polisi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja, MA langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan Polsek Kota Raja.

"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak di bawah umur DWB di Kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja. Pelaku sudah diamankan beserta dengan barang bukti," ujar Kapolresta Kombes Aldinan.

"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku. Kami apresiasi keberanian warga tersebut," lanjut Kapolresta.

Kapolsek Kota Raja, AKP Riky Dally, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, MA melakukan aksi tersebut sendirian dengan tujuan menggunakan atau menjual handphone hasil jambretan untuk kepentingan pribadi.