Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online
Tribratanewsntt.com ,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus prostitusi online di kota Kupang. Hal tersebut disampaikan Ps. Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni MD alias AB (22) dan YDP alias DD.
"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata AKP Tatang.
Kedua tersangka terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT. Kelima korban yang ditawarkan yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).
"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita. Sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," kata AKP Tatang saat menjelaskan modus kedua tersangka.
Tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban, HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
"Saat diamankan korban ada dua orang. Yakni HN dan MWH. Diamankan di salah satu hotel di Atambua, Jadi ada konsumen (pelanggan) yang berada di Atambua," tutur AKP Tatang.
Sedangkan tersangka YDP alias DD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan mucikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang sayay itu berada di kos–kosannya di wilayah Kota Kupang.
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus tersebut, didapati tiga orang korban sehingga total korban yang ditawarkan kedua tersangka berjumlah lima orang.
Untuk tarif, kata AKP Tatang, kedua mucikari memberikan tarif minimal Rp 500 ribu sekali kencan. Para tersangka mendapatkan Fee sebesar Rp 100 Ribu dalam satu transaksi dengan tarif Rp 500 ribu tersebut.
"Pembayarannya cash kepada korban lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelasnya.(N)