Polda NTT Bongkar Akun Facebook Palsu Bermuatan Asusila, Tersangka MGN Terancam 12 Tahun Penjara

Polda NTT Bongkar Akun Facebook Palsu Bermuatan Asusila, Tersangka MGN Terancam 12 Tahun Penjara

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus dugaan manipulasi data dan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial Facebook yang dilakukan seorang pria berinisial MGN.

Tersangka diduga membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas korban FN, lalu memanfaatkan akun tersebut untuk mengirim percakapan mesum dan konten tidak senonoh kepada sejumlah pengguna media sosial. Akibatnya, nama baik korban tercemar dan menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang.

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban FN ke Polda NTT pada 6 Desember 2025.

“Korban melaporkan karena merasa dirugikan secara moral dan kehormatannya tercemar setelah mengetahui ada akun Facebook yang menggunakan namanya untuk melakukan percakapan bermuatan asusila,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol. Hans, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MGN membuat akun palsu tersebut pada 30 September 2025 dengan mencatut nama dan identitas korban.

Melalui akun itu, tersangka kemudian melakukan percakapan tidak senonoh dan mengirimkan foto alat kelamin pria kepada beberapa pengguna Facebook.

“Perbuatan itu membuat masyarakat beranggapan seolah-olah korbanlah yang melakukan percakapan dan mengirim konten tersebut. Inilah yang kemudian menimbulkan pencemaran nama baik terhadap korban,” jelasnya.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan ruang digital untuk menyerang kehormatan seseorang.

“Penggunaan identitas orang lain di media sosial untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan merupakan tindakan pidana. Selain merugikan korban secara pribadi, perbuatan seperti ini juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT kemudian menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang ITE,” kata Kabidhumas.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hans mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Karena itu, pada Selasa (31/3/2026), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

“Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas,” pungkas Dirreskrimsus.