Polda NTT Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Sapi di TTS, Penyidik Masih Kumpulkan Fakta Hukum
KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih terus berjalan. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. di Mapolda NTT, Sabtu (25/7/2026).
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan, penyidik masih terus melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Perkara dugaan penyimpangan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan saat ini masih ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III Tipidkor dan masih berada pada tahap penyelidikan," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Menurutnya, dalam mendukung proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus melengkapi alat bukti melalui pengumpulan dokumen, data, serta berbagai keterangan yang dibutuhkan.
"Terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya, hingga saat ini belum dilaksanakan karena penyidik masih melakukan pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan. Semua proses dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku," jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana," tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia juga memastikan Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
