Respon Cepat Laporan 110, Polres Sumba Barat Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumba Tengah dalam Waktu Singkat

Respon Cepat Laporan 110, Polres Sumba Barat Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumba Tengah dalam Waktu Singkat

Sumba Barat – Respons cepat jajaran Polres Sumba Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call center 110 kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Sumba Tengah berhasil diringkus tanpa perlawanan, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.55 Wita di Kampung Wacubakul, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah. Insiden berdarah itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni Manung Sili Dingu (42) dan seorang anak berusia dua tahun, Kristian Padi Doli.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung menuju lokasi, melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti awal untuk mengungkap pelaku,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Satintelkam dan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui para pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.10 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DLJ (47), warga Wangga Wehingu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, dan PLP (32), warga Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

Kronologis Kejadian

Pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, bertempat di Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 17.30 WITA korban bersama anaknya berada di rumah orang tuanya. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban sempat keluar rumah dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Selanjutnya, pada pukul 23.59 WITA, saksi mendengar teriakan korban meminta pertolongan. Saat saksi keluar dari kamar, saksi melihat dua orang pelaku yang menggunakan penutup wajah sedang melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Salah satu pelaku sempat mengancam saksi agar tidak berteriak. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian melalui call center 110 Polsek Katikutana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 03.00 WITA, personel Polsek Katikutana tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan lokasi. Selanjutnya, pada pukul 06.00 WITA, tim dari Polres Sumba Barat yang terdiri dari Satintelkam dan Unit Identifikasi Satreskrim melakukan olah TKP.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik melalui jalur yang tepat, sehingga dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana serius.

#PoldaNttPenuhKasih