Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan, Komitmen Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan, Komitmen Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban

Kupang – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Proses pelimpahan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Tersangka berinisial FYM diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang terdiri dari Aiptu Leonard Laga Riwu, S.H., Aiptu Yandri Tabana, S.H., Aiptu Dally Malelak, S.H., dan Brigpol Nevin K. Sewta, S.Agr.

Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Ia menegaskan, Polda NTT memiliki komitmen kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memastikan setiap perkara yang berkaitan dengan kelompok rentan ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

"Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari proses hukum," tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara tidak terlepas dari sinergi yang baik antara penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula penanganan dapat dilakukan sehingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," pungkas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polda NTT menegaskan akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

#NttPenuhKasih