Polda NTT Tindak Tegas Oknum Penembakan di Belu
Tribratanewsntt.com - Oknum Brigpol RBS Jalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait insiden penembakan yang menyebabkan DPO Novarius Dersonaris Lau meninggal dunia di Kabupaten Belu.
Terduga Pelanggar diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT dan Dimutasikan secara demosi selama lima tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (30/12/2022) siang.
"Brigpol RBS telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri", ucap Kabidhumas Polda NTT.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa selaku Ketua Sidang KKEP, Kasubidsunluhkum Bidkum Polda NTT Kompol Dr. I Putu Adiyasa, S.H., M.Si., selaku Wakil Anggota komisi Sidang KKEP, Kasubbid 1 Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., selaku Anggota komisi Sidang KKEP,. Aipda Hans Klau selaku penuntut I, Aipda Bernabas Sandik selaku Penuntut II, Ba Subbid Wabprof Bidpropam Polda NTT Brigpol Lucky Widhana selaku Sekretaris dan Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri, S.H selaku Pendamping Terduga Pelanggar.
Adapun pembacaan putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf dihadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.
Hal-hal yang meringankan yaitu penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar merupakan murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.
Saat permasalahan ini, Terduga Pelanggar sedang dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan melakukan penangkapan terhadap DPO sesuai dengan surat perintah tugas. Dan Selama Terduga pelanggar bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri tidak pernah melakukan pelanggaran Disiplin, Kode Etik maupun pidana.
Diketahui pada tanggal 29 Oktober 2022 kedua orang tua korban secara iklas menerima kematian dari anaknya dan menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak lain yang ingin memperpanjang masalah. Hal ini dikuatkan dengan Surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua orang tua korban bersama empat orang saksi.
"Meskipun ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban dan oknum anggota tersebut namun Propam Polda NTT tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam KEP", tandasnya.