Polda NTT Tindaklanjuti Video Viral Diduga Eksploitasi Anak di Media Sosial

Polda NTT Tindaklanjuti Video Viral Diduga Eksploitasi Anak di Media Sosial

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang diduga mengandung unsur eksploitasi anak. Video tersebut beredar melalui akun Instagram ntt.terkini dan menampilkan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Tim operasional dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO dan PPA) langsung melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa setelah video tersebut viral, tim opsnal segera melakukan langkah cepat dengan melakukan observasi, wawancara, dan profiling terhadap anak yang berada dalam video tersebut.

“Tim kami langsung bergerak untuk memastikan identitas dan kondisi anak yang muncul dalam video viral tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak,” ujar Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di kediaman anak yang diketahui berinisial NMO alias Mawar. Tim opsnal dipimpin Ipda Maksi Banase, S.H. dengan dukungan Bhabinkamtibmas Tarus Aipda Alexander Ndun serta Ketua RT setempat David Taopan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa dalam video tersebut anak yang bersangkutan sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun Instagram bersama seseorang bernama Nanda yang saat ini diketahui berada di Bali.

Dalam siaran langsung tersebut, anak tersebut mengucapkan sejumlah kata yang dinilai mengandung unsur eksploitasi seksual. Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas, anak yang bersangkutan membenarkan bahwa kata-kata tersebut memang diucapkannya saat siaran langsung berlangsung.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa anak tersebut masih berstatus di bawah umur sehingga penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak serta melibatkan pihak keluarga.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah memastikan kondisi psikologis anak serta memberikan pemahaman kepada keluarga terkait konten yang beredar di media sosial tersebut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, keluarga anak, khususnya ibu korban, menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik di Direktorat PPA dan PPO Polda NTT guna mendalami peristiwa tersebut.

Menurut Kombes Pol Nova Irone Surentu, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran atau eksploitasi anak di ruang digital.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, terlebih jika berpotensi merugikan atau melanggar hak-hak anak.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang dapat berdampak buruk bagi anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi eksploitasi anak di media sosial,” tegasnya.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kediaman anak tersebut terpantau aman dan kondusif, sementara penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.