Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pencurian 6 Sepeda Motor dan 2 Mesin Kompresor di Kupang
Tribratanewsntt com – Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian 6 unit sepeda motor, 2 mesin kompresor, dan 1 mesin cuci motor.
Pelaku yang ditangkap adalah JMF (22), RG (18), dan FMF (16). Ketiganya ditangkap sejak 13 September 2024 di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 September 2024. "Ketiga pelaku sudah diamankan sejak Jumat (13/9), dan saat ini masih dalam pengembangan terkait keberadaan barang bukti hasil curian," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima SPKT Polresta Kupang Kota pada 30 Agustus 2024 dan 12 September 2024.
AKP Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa pada 10 April 2024, pelaku JMF mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban di Kelurahan Manutapen. Pada hari yang sama, JMF juga mencuri 1 unit mesin cuci motor di tempat cuci motor di Jalan Oesao. Kedua barang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 1.000.000 untuk mesin kompresor dan Rp. 2.000.000 untuk mesin cuci motor.
Pada 25 April 2024, JMF bersama FMF mencuri lagi 1 unit kompresor di mebel kayu di Kelurahan Oesao, yang dijual seharga Rp. 1.000.000. Tidak berhenti di sana, pada 12 Mei 2024, kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam di Fatukoa. Pada 10 Juni 2024, mereka kembali mencuri 2 sepeda motor Honda Supra Fit di Batu Plat dan Oebufu.
Aksi pencurian kedua pelaku terakhir terjadi pada 29 Agustus 2024 di Kelurahan Maulafa, di mana mereka mencuri sepeda motor Mio Sporty putih yang terparkir dengan kunci masih tergantung di motor. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000.
Selain itu, pada 11 September 2024, JMF kembali beraksi bersama RG dengan mencuri sepeda motor Mio M3 hitam di depan kos-kosan. Keesokan harinya, mereka mencuri lagi sepeda motor Mio Sporty hitam di Jalan Jalur 40. Kedua sepeda motor tersebut belum sempat terjual, namun para pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan menghapus nomor mesin dan rangka.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun.
AKP Marselus Yugo Amboro juga menghimbau warga Kota Kupang untuk lebih waspada dengan mengamankan kendaraan mereka guna menghindari kejahatan serupa. "Pelaku biasanya mencari kelemahan seperti kendaraan yang terparkir di tempat tidak aman atau dengan kunci kontak masih tergantung," jelasnya.
Warga yang pernah kehilangan sepeda motor diimbau untuk datang ke Mapolresta Kupang Kota, karena beberapa barang bukti yang diamankan belum diketahui pemiliknya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit Yamaha Mio M3 hitam, 2 unit Yamaha Mio Sporty, 2 unit mesin kompresor, 1 unit mesin cuci motor, dan beberapa sepeda motor lainnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kota Kupang terhadap tindakan kriminalitas.