Polisi Berhasil Tangkap AM, Terduga Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol di Amarasi

Polisi Berhasil Tangkap AM, Terduga Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol di Amarasi

Tribratanewsntt.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil menangkap AM, terduga pelaku pembunuhan Bastian Sakol (68), pada Minggu (15/9) lalu di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui pelaku sempat melarikan diri usai menganiaya Bastian Sakol di kebun jagung milik korban di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (14/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (19/9) membenarkan hal tersebut.

Atas kejadian itu tim Resmob Polres Kupang langsung melakukan pelacakan terhadap jejak pelaku, yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan wawancara saksi-saksi, tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Melki Muda memulai pengejaran dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Di rumah salah satu warga Desa Oesao, tim menemukan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.

Pengejaran berlanjut hingga Minggu dini hari pukul 01.00 WITA, ketika tim mendapatkan informasi bahwa AM berada di Kotabes, Kecamatan Amarasi. Di lokasi tersebut, tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya di Polsek Amarasi untuk diinterogasi awal serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam interogasi awal, AM mengakui bahwa dirinya telah membunuh Bastian Sakol dengan cara membacok kepala korban sebanyak tujuh kali menggunakan sabit, memotong tangan korban tiga kali, serta memukul kepala korban dengan botol sirup dan balok kayu hingga korban tewas. Selain itu, AM sempat menyembunyikan sabit yang digunakan di rumah korban.

Selama pelariannya, AM mengakui sempat membeli parang dan meninggalkannya saat meminta makan di rumah warga. Dalam penggeledahan, selain parang yang telah diamankan, tim Resmob juga menyita sabit, botol sirup Marjan, balok kayu, pakaian milik korban, serta pakaian milik pelaku.

AM beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang membawa jenazah Bastian Sakol ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu untuk dilakukan autopsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Kupang, dan pihak kepolisian terus mendalami motif serta kondisi kejiwaan dari pelaku.