Polres Alor Gelar Dialog Dengan Instansi Terkait Bahas Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Tribratanewsntt.com - Polres Alor menggelar dialog/diskusi dengan instansi terkait bahas tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilkum Polres Alor.
Kegiatan yang di gelar di aula Bhara Daksa Mapolres Alor, Kamis (21/1/2021) kemarin ini dipimpin oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K., didampingi Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak ADB. Moharis Kapukong, S.H., M.H.
Hadir juga Kasat Pol PP Kabupaten Alor Plt. Zainal Nampira, S.Pi, Kasat Binmas Polrea Alor AKP I Made Dharma, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Alor Iptu Kalvin Julius Weni, Ketua forum P2HP Sophia B. Loro, S.Pd, Konselor psikologi RSUD Kalabahi Novriani Jeany Bukang, S.Pi., Dra. Betty Lelanghulu, dan Maria E. Malaikosa, Amd.Keb.
Menurut Kapolres sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor, maka perlu untuk melakukan dialog/diskusi guna mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor.
Sebagai upaya Polres Alor dalam rangka menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilkum Kabupaten Alor dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait yang berkesinambungan, efektif dan efisien guna mempercepat dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak serta penanganan lanjutan terhadap korban anak dan perempuan dalam hal pemulihan psikis dan mental, melakukan kegiatan pendekatan terhadap anak melalui perpustakaan keliling polisi sahabat anak dan melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
Unit PPA juga memaparkan data dan jumlah kasus selama tahun 2020, selama Tahun 2020 ada 79 kasus di antaranya 27 Kasus Persetubuhan, 19 Kasus KDRT, 9 Kasus Pencabulan, 7 Kasus Perzinahan, 7 Kasus Penganiayaan anak, 3 Kasus Percobaan Pemerkosaan, 2 kasus Penelantaran, 2 Kasus Pengeroyokan Anak, 1 Kasus Bawa lari anak, 1 Kasus Eksploitasi anak dan 1 Kasus Penculikan anak. Dari 79 kasus pada tahun 2020 adapun kasus yang sudah sampai pada tahap P-21 dengan jumlah 22 Kasus, dalam tahap penyelidikan sebanyak 20 Kasus, Non Justitia (Damai) sebnyak 32 Kasus dan Sidik sebanyak 5 Kasus.
"Terjadinya peningkatan laporan PPA dapat menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan sehingga tim terpadu dapat melakukan treatment kepada korban kejahatan lebih cepat. Sehingga setelah dilakukan treatment dan sosialisasi terus menerus diharapkan dapat menekan kejahatan karena niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan atau mengulangi kejahatan", jelas Kapolres Alor
Kapolres Alor menekankan agar sebagai orang tua dan pemerintah untuk terus memperhatikan pendampingan anak dan melakukan komunikasi yang baik. Agar kejadian kriminal terhadap anak dibawah umur, tidak terus bertambah.
"Sinergitas ini harus dilakukan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas Kabupaten Alor semakin kondusif dan ramah anak", pungkasnya.