Polres Alor Menangkap Pelaku yang Aniaya Korban hingga Meninggal Dunia
Tribratanewsntt.com - HM alias Noke (23) warga Desa Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Personel Polres Alor karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, Minggu (13/1/2019) siang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (14/1/2019) pagi, menjelaskan korban yang meninggal adalah Surni Puling Tuati (22) seorang wanita asal Batutenata, Kel.Nusa Kenari, Kec.Teluk Mutiara, Kab.Alor.
"Penganiayaan itu sendiri terjadi kemarin siang, sekitar pukul 13.30 Wita di salah satu rumah kost yang beralamat di Batutenata, RT.05/RW.03, kel.Kenari", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Menurutnya, Kejadian itu berawal pada Sabtu (12/1/19) dimana saat itu, pelaku menyuruh korban untuk memasak nasi namun permintaan tersebut ditolak oleh korban, karena merasa tidak puas atas penolakan korban, pelakupun secara spontan memukul korban dengan menggunakan kain selimut sebanyak dua kali yang mengenai wajah korban. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut korban mengambil gelas dan piring kemudian memecahkannya di depan pelaku.
Keesokan harinya, Minggu (13/1/19) sekitar pukul 14.00 Wita, ketika pelaku hendak membangunkan korban untuk mengajak makan siang bersama namun ajakan pelaku ditolak oleh korban.
"Karena merasa tersinggung, pelaku lalu melempar korban menggunakan handphone yang dipegangnya mengenai mata korban bagian kanan serta memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali tepat di pundak korban yang mana mengakibatkan korban pingsan tak sadarkan diri", terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Lanjutnya, mengetahui hal itu, pelakupun meminta bantuan salah satu saksi untuk bersama-sama membawa korban ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan tindakan medis. Setibanya di RSUD Kalabahi, korban langsung di terima oleh dokter pihak RSUD Alor untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan awal dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat tiba di RSUD Kalabahi.
"Mengetahui kondisi korban telah meninggal dunia, pelaku nekat melarikan diri melalui pintu belakang RSUD Kalabahi. Tak berselang lama, pelakupun berhasil ditangkap di depan Kantor KPUD Kab. Alor oleh Anggota Polres Alor yang sementara melakukan pengamanan di kantor KPUD Kab. Alor", ungkapnya.
"Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Alor guna pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut", pungkas Kabidhumas Polda NTT. ( Rf )