Polres Kupang Kota Lakukan Konferensi Pers terkait Kasus Penculikan Anak
Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penculikan Anak yang dipimpin oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Anton Ch Nugroho, S.H, M.Hum, Kamis (31/5/2018).
Turut medampingi Kapolres Kupang Kota, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, SH., MH dan Wakapolres Kupang Kota, Kompol E. Jacky T. Umbu Kaledi, S.H, S.I.K, M.M serta dihadiri oleh para awak media baik media cetak maupun elektonik.
Konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Kupang Kota tersebut, turut menghadirkan keempat tersangka.
Kapolres Kupang Kota menyampaikan bahwa, Kasus Penculikan anak berusia emapat tahun berinisial R berawal pada senin (27/5) sekitar pukul 07.30 Wita yang mana Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di salah satu perumahaan yang ada di Kota Kupang. Sekitar pukul 10.00 Wita Polres Kupang Kota menerima laporan terkait kejadian ini yang mana dilaporkan oleh Ibu Korban.
Mengetahui kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kupang Kota bekerja sama dan dibackup jajaran polda NTT serta fungsi terkait lainnya membeckup penuh dalam pengungkapan kasus ini, mengingat kasus ini kasus atensi dan jarang terjadi dan korbannya adalah seorang anak .
Terkait dengan itu, Jajaran Polda NTT dan Polres Kupang Kota memberi perhatian penuh pada kasus ini dengan melakukan koordinasi, pembagian tugas dan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan akhirnya pada hari senin siang (29/5) Tim gabungan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan ditangkapannya pelaku serta korban juga berhasil diselamatakan oleh petugas.
“Puji syukur melalui serangkaian penyelidikan kita, pada tanggal 29/5 siang, bersamaan dengan tertangkapnya salah satu pelaku, diselamatkan juga seorang anak yaitu korban. Kemudian sore harinya, satu pelaku tertangkap di wilayah kota kupang, pada tanggal 30/5 satu pelaku lagi juga tertangkap, kemudian tanggal 31 hari ini, satu pelaku tertangkap juga jadi pelaku ada empat yang melakukan penculikan terhadap korban. Jadi korban diculik di wilayah kota kupang kemudian dibawah ke luar wilayah kota kupang”, ungkap Kapolres Kupang Kota.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa, terdapat empat tersangka yang mana dari keempat tersangka ini, dua orang warga NTT bekerja di luar wilayah NTT dan dua orangnya lagi warga NTT bekerja di wilayah Kab. Timor Tengah Utara (TTU),NTT.
Dari keempat tersangka ini, Kapolres menjelaskan tugas dan perannya masing-masing diantaranya, ada yang berperan sebagai yang mengambil anak tersebut di depan rumah korban, ada yang berperan sebagai pengemudi dan ada yang mendampingi di mobil.
“Tersangka ada empat, saksi-saksi sudah kita periksa sekitar tujuh saksi dan segera mungkin kita pemberkasan dan mengirimkan ke JPU. Ada empat pelaku dan masing-masing mempunyai tugas, ada yang berperan sebagai yang mengambil anak di depan rumah korban, ada yang mengemudi dan mendampingi di mobil jadi ada empat orang”, ujarnya.
Sementara itu, terkait morif pelaku menculik anak tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa, Motif dari pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan motif pelaku ada keterkaitan antara pelaku dengan orang tua korban yakni terkait dengan pekerjaan orang tua korban yang sedang melaksanakan tugas memeriksa yang bersangkutan.
“Jadi yang bersangkutan merasa kecewa karena keinginannya tidak tercapai dalam hal kasus yang ditangani oleh orang tua korban. Orang tua korban adalah salah satu aparat penegak hukum, kemudian salah satu tersangka berprofesi sebagai kontraktor ada kasus dugaan korupsi yang sementara sidang yang mana orang tua korban tidak bisa membantu”,jelasnya.
Terkait tempat disembunyikan korban yakni disalah satu kerabat dari pada tersangka yang mana berdasrkan pemeriksaan, kerabat dari tersangka tidak mengetahui dengan kejadian ini,
“jadi anak ini ditaruh di kab. Malaka tanpa pemberitahuan kenapa, hanya dititipkan saja” ujar Kapolres Kupang Kota
Tersangka dikenakan pasal 83 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, anancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp.60.000.000,00 dan paling banyak Rp.300.000.000,00.