Polres Lembata Bekuk Pelaku Pengangkutan dan Perniagaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Polres Lembata Bekuk Pelaku Pengangkutan dan Perniagaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Resor Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM (SOLAR) bersubsidi pemerintah Pada Hari Minggu tanggal 07 Mei  2023, Sekitar Pukul 09.00 wita, Personel Polres Lembata yang di Pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Daeng Jumadi, SH. dan Anggota Gabungan Polres Lembata mendatangi rumah sdr. AG (38) warga Desa Lebewala Kec. Omesuri Kab. Lembata yang diduga melakukan “Penyalahgunaan Pengangkutan Atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Solar)”. Sdr. AG mengakui bahwa ia biasa melakukan Pengantrian menggunakan 1 unit Mobil Pick Up dan 1 Unit Mobil Dump Truck dan setelah Selesai  pengantrian ia langsung melakukan penyalinan dari tangki mobil ke Drum BBM dan disimpan didalam rumah untuk dijual kembali.

Setelah melakukan pengecekan BBM yang ada di rumah Sdr. AG tim gabungan dari Polres Lembata mengecek kembali 1 Unit Mobil Dump Truck yang mana tangki tersebut sudah di sambung atau di las oleh Sdr. AG sehingga dalam 1 unit Mobil Dump Truk bisa menampung sebanyak 122 Liter BBM yang normalnya hanya berkapasitas 90 liter, total keseluruhan BBM jenis Solar yang diamankan dari rumah Ybs. sebanyak 1.350 Liter. Ybs. juga menyampaikan telah melakukan Penjualan BBM ke Lewoleba sebanyak 400 Liter yang mana BBM di jual ke Sdr. As di Lewoleba (belum dilakukan transaksi pembayaran) namun BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 Drum itu sudah disimpan dirumah Sdr. AM kerabat Sdr. As di Desa Hingalamamengi, sehingga Tim Gabungan Polres Lembata langsung mengamankan BBM tersebut.

Setelahnya Tim Gabungan Polres Lembata bersama Sdr. AG langsung menuju ke SPBU Kompak 03 Balauring untuk memanggil Operator SPBU Balauring An. Sdr. DS untuk di mintai keterangan di rumah Sdr. AG.

Operator SPBU Kompak Balauring Sdr. DN menjelaskan bahwa benar Sdr. AG mendatangi SPBU Kompak Balauring guna melakukan pengisihan BBM jenis solar menggunakan Mobil Dump Truck Warna Kuning ia juga menjelaskan bahwa dikarenakan Sdr. AG tidak memiliki Barkod Pengisian maka hanya diperbolehkan mengisi BBM sebanyak 20 liter, namun saudara AG memaksa Sdr. DN untuk mengisi Full Tangki dengan memberi Imbalan sebesar Rp. 150.000.

Sdr. AG melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Solar) “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, untuk saat ini Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata telah melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. 

Kapolres  Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom., menjelaskan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan dan barangsiapa melakukan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi tanpa ijin, patut diduga telah melanggar kententuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dapat dikenakan Pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Adapun Barang Bukti yang di amankan oleh Pihak Kepolisisan Resor Lembata yaitu Tujuh Drum dengan Kapasitas masing-masing Drum berisi 200 liter Solar, Jerigen lima Liter yang berisi BBM Jenis Solar berjumlah enam Jerigen, Jerigen 35 Liter yang berisi BBM Jenis Solar berjumlah 10 Jerigen, satu Unit Mobil Dump Truck Warna.