Polres Manggarai Gagalkan Pengangkutan Ilegal 2,9 Ton Solar Subsidi, Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Penindakan
Manggarai, NTT – Aparat Kepolisian Resor Manggarai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi yang diduga hendak disalahgunakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, ketika petugas dari Polres Manggarai melakukan kegiatan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukum setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis dump truk merek Canter dengan nomor polisi E 9228 BH yang mengangkut BBM jenis Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial K.R. (37), warga Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai. Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin yang sah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 98 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 30 liter BBM jenis Solar, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 2.940 liter. Selain itu, diamankan pula satu unit dump truk Canter, serta satu buah kunci kontak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai, antara lain membuat laporan polisi model A, menyusun administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menyisihkan sampel BBM untuk keperluan pengujian laboratorium. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperlancar proses penegakan hukum.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Senin (27/4), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Puslabfor Polri, memanggil saksi-saksi tambahan, serta meminta pendapat ahli pidana maupun ahli dari BPH Migas. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan KPKNL terkait proses lelang barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polda NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Humas Polda NTT
