Polres Ngada dan Pemkab Ngada Sepakat Perketat Penertiban Miras Ilegal
Bajawa, 3 November 2025 — Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, Polres Ngada melalui Satuan Intelkam melaksanakan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Ngada. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: ST/568/X/WQS.2./2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang pelaksanaan Operasi Penindakan Penyalahgunaan Minuman Keras di wilayah hukum Polda NTT.
Koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) pukul 10.50–12.20 WITA di ruang kerja Asisten I Setda Ngada, dihadiri oleh KBO Sat Intelkam Polres Ngada Ipda Thomas A. Mere, S.AP, Asisten I Setda Ngada Alfian, S.Sos, dan Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Ngada menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perintah Kapolda NTT dengan langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Peredaran dan penyalahgunaan miras di Kabupaten Ngada telah menimbulkan banyak dampak negatif seperti penganiayaan, KDRT, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Karena itu, kami akan bertindak tegas dan melakukan operasi terpadu bersama pemerintah daerah,” ujar Ipda Thomas A. Mere mewakili Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K.
Peredaran Miras Marak di Pasar Tradisional
Dalam paparannya, Sat Intelkam Polres Ngada menyampaikan hasil temuan lapangan yang menunjukkan maraknya peredaran miras lokal jenis arak dan moke di sejumlah pasar tradisional, antara lain Pasar Manulaza, Pasar Mataloko, Pasar Aimere, Pasar Jerebuu, dan Pasar Bobou Bajawa.
Pihak kepolisian menilai kondisi ini perlu penanganan menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga lewat langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi miras berlebihan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan masyarakat. Miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan yang harus ditangani bersama,” tambah Ipda Thomas.
Sinergi Polres dan Pemkab Ngada
Pemerintah Kabupaten Ngada menyambut baik langkah kepolisian dalam menginisiasi koordinasi ini. Asisten I Setda Ngada, Alfian, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil pertemuan kepada Bupati Ngada, Raymundus Bena, S.S., M.Hum., untuk mendapatkan arahan kebijakan lanjutan.
“Penertiban miras harus dilakukan secara menyeluruh karena sudah menjadi persoalan sosial yang meresahkan. Pemerintah daerah siap mendukung penuh langkah Polres Ngada,” ujar Alfian.
Sementara itu, Penjabat Kasat Pol.PP Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Polres Ngada dalam pelaksanaan operasi di lapangan dan akan menurunkan personel untuk mendukung kegiatan tersebut.
Langkah Lanjutan: Operasi dan Edukasi Masyarakat
Ke depan, Polres Ngada berencana untuk mengintensifkan operasi rutin dan patroli terpadu di titik-titik rawan peredaran miras, serta memperketat pengawasan terhadap warung, kios, dan tempat usaha yang berpotensi menjual miras tanpa izin.
Selain itu, Sat Binmas Polres Ngada akan menggandeng dinas terkait, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk melakukan sosialisasi bahaya miras di seluruh wilayah Kabupaten Ngada.
“Langkah penindakan dan pembinaan harus berjalan seimbang agar masyarakat sadar dan tidak lagi terjebak dalam budaya konsumsi miras yang berlebihan,” tutup Ipda Thomas A. Mere.
Dengan langkah sinergis antara kepolisian dan pemerintah daerah, Polres Ngada menegaskan komitmennya untuk menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Humas Polda NTT
