Jajaran Ditreskrimum Polda NTT Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Maumere-Sikka
Tribratanewsntt.com,- Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam pada beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka, Senin (14/6/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. pada Selasa (15/6/2021).
Kabidhumas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam.
"Ada empat lokasi yang menjadi sasaran target operasi yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang anak yang berusia dibawah umur sebanyak 16 orang"jelas Kabidhumas Polda NTT.
Kegiatan yang dipimpin oleh Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Akp Ricky Dailly ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dan informasi bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka mempekerjakan anak dibawah umur.
"Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, Pelaku usaha Pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak"pungkasnya.