Polres Sumba Timur Tegas Tindak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Polres Sumba Timur Tegas Tindak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sumba Timur – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kepolisian.

“Kami Polres Sumba Timur tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres, Senin (11/8/2025) di Mapolres Sumba Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Intan (bukan nama sebenarnya). Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, yang juga merupakan istri dari tersangka AAC.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumba Timur, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Desa Persiapan Nara, Kecamatan Peberiwai, dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.

Kejadian bermula ketika korban ditinggal sendirian bersama tersangka di rumah dinas guru saat ibunya pergi ke kebun. Tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyentuh kemaluannya. Aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama, kemudian dilanjutkan sekali lagi di Kelurahan Kambaniru. Perbuatan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya.

Tersangka AAC telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak 31 Agustus 2025 dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Kapolres Sumba Timur mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. “Kami mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan aman bagi anak. Jika mengetahui indikasi kekerasan, segera laporkan. Lindungi anak karena mereka adalah masa depan bangsa,” pungkasnya.

Polres Sumba Timur memastikan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan menjamin proses hukum berjalan profesional serta transparan demi tegaknya keadilan.