Polres TTS Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres TTS Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tribratanewsntt.com ,- Polres TTS berhasil membekuk menangkap SMB, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kasus trafficking. Tersangka diamankan di tempat kost nya di Jalan Legian belakang Hotel Kumala Pantai Denpasar Kota Denpasar Bali, Senin (27/5).

Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH MH bersama Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres TTS, Aipda Dominikus Lawek dan Briptu I Putu Eka Harta Gunawan dengan didampingi anggota Polsek Kuta Polda Bali.

"Kami berhasil membekuk tersangka SMB di tempat kos nya di Jalan Legian Belakang Hotel Kumala Pantai Denpasar," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari SH MH.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka SMB tidak dapat berbuat banyak dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali untuk diamankan sebelum dibawa ke Kupang pada hari Selasa 29 Mei 2018.

Untuk diketahui Tersangka SMB terlibat kasus Perdagangan orang/TPPO/Trafficking pada bulan April 2012 di Desa O'of Kecamatan Kuatnana Kabupaten TTS. Saat itu tersangka SMB membujuk orang tua Korban Yuliana Kana yang bernama Barnabas Kana.

Ia mengajak Yuliana Kana untuk ikut kerja di luar negeri dengan negara tujuan Malaysia sebagai TKW. SMB mempertemukan korban Yuliana Kana dan orang tua korban Barnabas Kana dengan oknum bernama AK di rumah tersangka di Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Setelah itu AK memberikan uang sebesar Rp.1.000.000. kepada orang tua korban dan menyuruh orangtua korban pulang ke rumahnya di Kuatnana Kabupaten TTS. Setelah pertemuan tersebut, orangtua korban tidak pernah lagi mendapat informasi keberadaan korban. Hingga pada bulan Mei 2013 orang tua korban, Barnabas Kana mendapat informasi bahwa korban Yuliana Kana telah meninggal dunia di Malaysia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Semy Bulla dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 4 dan pasal 19 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Berkas perkaran tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri SoE.

"tinggal pelaksanaan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari TTS," tandas Iptu Jamari SH MH.