POLRES TTS SOSIALISASI NARKOBA DI KODIM 1621 TIMOR TENGAH SELATAN

POLRES TTS SOSIALISASI NARKOBA DI KODIM 1621  TIMOR TENGAH SELATAN

Tribratanewsntt.com - Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran, SH  menjadi nara sumber  dalam acara sosialisasi  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba , bertempat di Aula Kodim 16231 Soe Timor Tengah Utara.

Dalam sosialisasinya Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran, SH  menyampaikan tentang  penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya, bahwa dampak dari penyalahgunaan narkoba  yakni dikucilkan keluarga/masyarakat karena dianggap aib,Timbul sikap anti sosial, Fungsi organ  fital terganggu, terkena penyakit HIV/AIDS, Hepatitis, TBC, Lingkungan menjadi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kematian dan lain sebagainya.

dijelaskan Bahwa  Narkotika adalah  zat /obat dari tanaman, bukan tanaman,sintesis,semi sintesis,yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran , hilangnya rasa,mengurangi rasa nyeri & dapat menibulkan ketergantungan.

Dampak hukum uu no 35 th 2009 ttg narkotika  bahwa  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan, menawarkan untuk  di jual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar/menyerahkan,membawa,mengirim,mengangkut/mentransito,memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan,gunakan terhadap orang lain /memberi untuk digunakan orang lain,,produksi,ekspor,impor,menawarkan utk dijual,,menjual,membeli,menerima,menjadi     perantara,gunakan thd org lain/memberikan utk digunakan org lain, menyalahgunakan bagi dirinya , tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba,org tua/wali pecandu yg blm cukup umur yg sengaja tidak   melapor  ” tambah Kasat Binmas Polres TTS “.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kasdim  Kodim 1621 TTS, prajurit Kodim 1621 TTS, PNS Kodim 1621 TTS, Ibu-ibu Persit, Kepala Laboratorium RSUD Kab TTS.