Polres TTU Bongkar Peredaran Uang Palsu, Seorang Warga Kefamenanu Diamankan
Kefamenanu — Upaya tegas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT dalam menjaga stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YHS, Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sejumlah kios dan toko di wilayah BTN Kefamenanu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres TTU dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Ini sangat merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” tegas AKBP Eliana Papote, Kamis (22/1/2026).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan pemalsuan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus operandi yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan.
“Modusnya mencetak uang palsu menggunakan printer, kemudian digunakan untuk berbelanja. Saat ini tersangka telah kami tetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polres TTU tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi, demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara.
Humas Polda NTT
