Langgar Kode Etik Profesi Polri, Kapolda NTT Beri Punishment kepada 13 Anggota
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. memberikan Punishment berupa Pemberhentian dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri pada Polri Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/10/2021).
Ada 13 anggota Polda NTT yang dilakukan PTDH hari ini secara serentak. Para anggota ini masing-masing dari Satker Ditbinmas Polda NTT satu orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yakni disersi selama 105 hari secara berturut-turut. SPN Polda NTT satu orang yang melakukan pelanggaran Kode Etik tindak pidana asusila, dari Polres Belu satu orang yang melakukan Disersi selama 59 hari. Polres TTU ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran disersi selama 417 hari dan 42 hari, sementara dari Polres TTS ada dua Anggota yang melakukan pelanggaran kode etik asusila. Dari Polres Kupang ada satu anggota yang di PTDH atas kasus asusila dan dari Polres Kupang Kota satu anggota yang dipecat dengan kasus asusila juga. Polres Alor satu kasus asusila, Polres Sikka satu anggota yang di PTDH atas kasus KDRT, Polres Flotim satu kasus anggota disersi selama 267 hari, Polres Lembata satu kasus anggota yang disersi selama 237 hari.
Sementara itu di Polda NTT, secara simbolis Kapolda NTT melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri yang berinisial Briptu AT Jabatan Ba Ditbinmas Polda NTT yang telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama 105 hari secara berturut-turut.
“12 personel Polri lainnya dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat secara serentak di Polres Jajaran yakni, Polres Kupang Kota, Polres Kupang, Polres TTS, Polres TTU, Polres Belu, Polres Flotim, Polres Lembata, Polres Sikka dan Polres Alor”ungkap Kapolda NTT.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi Hukuman bagi Personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pidana.
Pelaksanaan pemberian sanksi seperti ini tentunya sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada Koridor hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polda NTT dan Jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku”, pungkasnya.