Polsek Lewa Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Angkat Sendiri

Polsek Lewa Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Angkat Sendiri

Tribratanewsntt.com - Seorang lelaki berusia 64 tahun, yang bekerja sebagai petani dan tinggal di Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, yakni YN, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lewa atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap ASN, yang merupakan anak angkatnya sendiri dan masih berusia 12 tahun dan bersekolah di Sekolah Dasar.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang.

Namun, Unit Reskrim Polsek Lewa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo H.B.T., berhasil menangkap pelaku pada malam Jumat, 3 November 2023.

Kapolsek Lewa Plh. Ipda Marius P. Himbir mengkonfirmasi peristiwa pemerkosaan dan penangkapan pelaku YN.

"Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa tindakannya telah dilaporkan ke Polsek Lewa. Tim kami, berdasarkan petunjuk dan informasi, bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku, dan pada pukul 23.00 WITA, kami berhasil menangkap pelaku di rumah seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur," ujar Ipda Marius.

Ipda Marius menambahkan bahwa pelaku YN, yang juga adalah orang tua angkat atau wali korban, telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban berulang kali, mulai dari bulan Agustus hingga September 2023.

"Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, melaporkan kepada Erna Kaka (53), yang merupakan ibu angkatnya, bahwa ia merasa kesakitan pada alat vitalnya. Ini terungkap bahwa korban telah menjadi korban pemerkosaan yang berulang kali oleh pelaku sejak bulan Agustus hingga September 2023," tambah Ipda Marius.

Pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah angkatnya. Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Dalam kasus persetubuhan anak, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga 5 miliar rupiah. Jika tindakan ini dilakukan oleh orang tua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman.

Kejadian ini menegaskan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak.