Polsek Oebobo Amankan Kakek Cabuli Sejumlah Bocah Tetangganya

Polsek Oebobo Amankan Kakek Cabuli Sejumlah Bocah Tetangganya

Tribratanewsntt.com ,- Polsek Oebobo Polres Kupang Kota mengamankan seorang kakek berinisial RB (61) karena tega mencabuli sejumlah bocah di sekitar tempat tinggalnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, Selasa (8/10/19) siang.

RB merupakan seorang duda yang ditinggal pergi istrinya, keseharian RB tinggal sebatang kara di rumahnya.

"Ada sekitar lima orang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan RB. Tidak saja bocah perempuan namun juga beberapa bocah pria usia 9 tahun menjadi korban pencabulan pelaku" jelas Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba.

Dari lima orang korban, dua orang korban mengadukan ke orangtuanya dan dilaporkan ke Polsek Oebobo.

“Ada dua orang korban yang sudah melaporkan kasus ini karena dicabuli pelaku,” ujar Kapolsek Oebobo

Korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli pelaku

Dalam pengakuannya korban mengaku sudah berulang kali dicabuli pelaku di rumah pelaku.

Pelaku memanggil para korban yang sedang bermain karena rumah para korban berdekatan dengan rumah pelaku. Selanjutnya pelaku menarik paksa para korban ke dalam rumah dan mulai mencabuli korban secara bergantian.

“Pelaku mencium korban, meraba-raba tubuh korban, meremas dada korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban,” tandas Kapolsek Oebobo.

Dalam sehari, pelaku bisa hingga tiga kali mencabuli para korban baik secara bersamaan maupun sendiri-sendiri.

Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orangtua para korban.

Agar ancamannya dilaksanakan maka pelaku selalu memberi korban masing-masing uang Rp 1.000.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polsek Oebobo melakukan visum terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan terbukti kalau korban sudah berulang kali dicabuli pelaku.

Pelaku melakukan aksi bejat nya ini hanya kepada anak-anak dilingkungan sekitar tempat tinggalnya yang berusia sebaya dengan korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 uu nomor 17 th 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 ttg perub UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara" pungkas Kapolsek. (N).