Satreskrim Polsek Rote Barat Laut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Satreskrim Polsek Rote Barat Laut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Tribratanewsntt.com ,- Satuan Reskrim Polsek Rote Barat Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana atas korban yang berinisial MN (49).

MN merupakan warga Dusun Faisue, Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao dibunuh pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 20.00 wita, didalam rumahnya.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/10/19) siang.

"Alhamdulillah dalam 42 hari kasus pembunuhan menggunakan senpi dapat diungkap Polres Rote ndao" ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K.

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman korban " jelasnya.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue di SD Oebela ini, menderita luka terbuka pada punggung.

Atas kerja kerja keras dari petugas, tiga orang pelaku yang berinisial EL, BH dan MLA diamankan di Polsek.

"Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku masing-masing mempunyai peran tersendiri pada kasus pembunuhan berencana ini. EL sebagai eksekutor sedangkan BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan terhadap MN" tambah Kapolres.

BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan membayar EL uang tunai Rp.20.000.000.,-.

"Pelaku EL atas dasar kebutuhan ekonomi dimana saat itu ia membutuhkan dana atau uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah Desa sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai 20 juta" lanjutnya.

Kedua pelaku lainnya merencanakan pembunuhan agar lebih bebas menjalankan hubungan asmaranya.

Barang bukti yang diamankan petugas di tempat kejadian yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah terdapat motif bunga terdapat darah milik korban.

Berikut satu lembar celana panjang kain berwarna merah putih bermotif garis-garis terdapat darah milik korban.

Satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam juga terdapat darah milik korban.

Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau dan satu buah gelas / muk plastic berwarna merah mudah memiliki pegangan.

Barang bukti lainnya berupa satu buah senduk besi terdapat motif bergambar bintang, tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban, satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang 3 cm dan lebar sekitar + 8 mm berwarna hitam.

Selanjutnya ada satu buah serabut buah lontar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran + 137 Cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dan pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan ALUMINIUM PAINT yang didalamnya terdapat satu buah kaleng rokok gudang garam surya berwarna hitam dan didalamnya terdapat serbuk berwarna hitam yang di duga mesiu, sembilan potongan besi beton dengan dan satu buah proyektil peluru organic, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, satu potong kertas timah rokok.

Berikutnya ada satu lembar baju kaos berkerak lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning, satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan ADIDAS dan satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 356899070543108, IMEI 2 : 56899070543116

Selain HP petugas juga mengamankan satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239195434 dan nomor punggung kartu 62100639251954340.

Berikut Barang bukti lainnya satu lembar kain tenun rote yang pada pinggir kain terdapat tulisan M. L. ADU, satu unit handphone J7 model SM-J710FN/DS dengan IMEI 1 : 358690/07/122062/4, IMEI 2 : 358691/07/122062/2, satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239651543 dan nomor punggung kartu 6210033625681197, satu unit Handphone Nokia MAXTRON, serta satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081353730791

Selanjutnya satu Lembar celana panjang Jeans berwarna biru muda terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan FREE-Z, satu Lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan JANKSHOP dan satu Lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua pada kerak jacket berwarna hitam, pada depan jacket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan menswear paris dan pada lengan kiri jacket terdapat rosleting.

"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara" pungkas Kapolres. (N).