POLSEK PAGA POLRES SIKKA POLDA NTT MEMBEKUK DPO KASUS PENGANIAYAAN

POLSEK PAGA POLRES SIKKA POLDA NTT MEMBEKUK DPO KASUS PENGANIAYAAN

Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polsek Paga pada hari Rabu (3/8/2016 pukul 08.00 wita) berhasil menangkap atau membekuk seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial FM alias F (20) warga Desa Paga, Kec. Paga, Kabupaten Sikka.

Penangkapan terhadap tersangak FM dipimpin langsung oleh Kapolsek Paga IPDA Melky Davidson Nenobais, SH bersama dengan beberapa anggota Polsek Paga.Tersangka FM merupakan DPO Polsek Paga sebab diduga yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Petrus Ngade (19) pada bulan Juni 2016 yang lalu, dimana tersangka FM pada saat itu setelah melakukan penganiayaan terhadap korban langsung melarikan diri.

IPDA Melky juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang turut membantu pihak Kepolisian yakni Polsek Paga, dengan cara memberikan informasi tentang keberadaan tersangka, sehingga tersangka dapat dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.