PPKM Level IV Kota Kupang, Ditlantas Polda NTT Siagakan Personel Bantu Penyekatan di Pos Bimoku
Tribratanewsmtt.com - Dalam rangka mendukung penerapan PPKM level IV, Ditlantas Polda NTT menyiagaakan personelnya untuk membantu melakukan penyekatan di Pos Penyekatan PPKM level IV Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang bersama Personel Polres Kupang Kota dan instansi terkait lainnya, Minggu (1/8/2021).
Para personel yang disiagakan yakni, Akp Sudirman selaku Katim dan anggota antaralain, Bripka Hendra Sety, Bripka Frengki Saubaki, Bripka Adrianus Nubatonis, Bripka Marthen Henuk, Brigpol Yusembyl Adoe dan Briptu Fransisco.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat, kami Ditlantas Polda NTT membackup Polres Kupang Kota melakukan penyekatan di Pos Bimoku", jelas AKP Sudirman.
“Dimana penyekatan ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 dan diharapkan masyarakat untuk mematuhi penerapan PPKM level IV, untuk tidak melakukan mobilitas yang memang tidak diperlukan dan tetap mematuhi prokes covid -19,” lanjutnya.
Dijelaskan juga dalam kegiatan ini, bagi masyarakat yang akan memasuki Kota Kupang dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa surat Hasil Swab Antigen dan tentunya sudah melaksanakan vaksinasi dan bagi yang tidak dapat menunjukan dokumen tersebut akan diminta putar balik.
“Dalam kegiatan penyekatan ini, kami juga mensosialisasikan Aturan PPKM level IV", jelasnya.
AKP Sudirman juga menambahkan dalam kegiatan penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan, diantaranya, Personel TNI, Personel Satpol PP, Dinsa Perhubungan dan BPBD Kota Kupang.
“Dan tidak lupa dalam melakukan kegiatan penyekatan ini, kita juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta juga membagikan masker kepada masyarakat yang tak memakai masker. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19", tandasnya.