Reskrim Polsek Kelapa Lima Amankan pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tribratanewsntt.com,- Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor, berinisial (HLS), pada Rabu (12/05/2023) malam.
Sebelumnya pada Senin (8/5/2023) siang, telah dilaporkan kasus penggelapan yang terjadi di samping rumah pelapor Rulche (32) dengan korban Istin (22), Alamat di Kelurahan Lasiana. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (2/3/2023) sore.
Diketahui pada saat itu pelapor sedang berada di rumah dan datanglah terduga pelaku hendak menyewakan sepeda motor kepada pelapor untuk jangka waktu selama satu bulan, dan terduga pelaku mengatakan bahwa setiap dua minggu baru dibayarkan uang sewanya, namun setelah itu terduga pelaku tidak menepati janjinya, dan menghilang dengan membawa sepeda motor Merk Honda Scoopi warna krem, dengan Nomor registrasi DH4357KU, Nomor Rangka: MH1JMO117MK345241 dan Nomor Mesin: JMO1E1344150.
Usai menerima pengaduan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang kota, mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim di lapangan mengenal keberadaan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor diatas. Setelah mendapati informasi tersebut tim Reskrim langsung melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku tersebut.
Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUH Pidana, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Kapolsek Kelapa Lima Akp Jemy Noke, S.H yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. “Benar (12/5/2023) terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolsek.