SAT RESKRIM POLRES SIKKA BEKUK PELAKU JUDI KUPON PUTIH

SAT RESKRIM POLRES SIKKA BEKUK PELAKU JUDI KUPON PUTIH

Tribratanewsntt.com  - Jajaran Sat Reskrim Polres Sikka pada hari Kamis (12/1/2017 pukul 16.20 wita) telah berhasil membekuk seorang Pelaku Judi Kupon Putih berinisial RF di Desa Watugong, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka.

Adapun proses penangkapan terhadap Pelaku RF tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Andriz Setiawan, SH., SIK dan KBO Sat Reskrim Polres Sikka IPTU Messakh Hetharie, SH.

Dari tangan Pelaku RF, Aparat Kepolisian dari Polres Sikka berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya : a. 2 toples yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.688.000 b. Kertas Paito sebanyak 18 lembar c. Kertas putih berisi angka-angka sebanyak 5 lembar d. Potongan kertas putih berisi angka-angka sebanyak 3 lembar e. Kertas rokok Cap orang merokok bertuliskan angka-angka sebanyak 1 lembar f. Kertas rokok bertuliskan angka-angka 1 lembar g. Bolpoin Snowman warna hitam sebanyak 2 buah h. HP merek Nokia X2 warna Orange

Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Andriz Setiawan kepada Humas Polres Sikka mengatakan bahwa, proses penangkapan terhadap Pelaku RF tersebut berkat kerja sama dan sinergitas Polri, yakni Polres Sikka dengan warga masyarakat.

Lebih lanjut, AKP Andris Setiawan berharap ke depan lebih ditingkatkan lagi sinergitas Polri dengan masyarakat dengan memberikan infomasi terkait dengan adanya aksi kejahatan yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal masing-masing sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten sikka tercinta ini.

Kini, Pelaku RF beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.