Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 Sita 100 Liter Miras Tradisional di Kota Kupang

Kupang, 16 Mei 2025 — Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Turangga 2025 terus menunjukkan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat dan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Jumat (16/5/2025), Satgas menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal di Kota Kupang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Imanuel F. Sabaneno, S.H. selaku Kepala Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 dan AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H. sebagai Ka UKL 2. Tim gabungan menyasar dua lokasi utama, yakni Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Sikumana, yang selama ini diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis sopi.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menyita 100 liter sopi yang ditemukan di rumah warga. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara kepada para pemilik diberikan imbauan tegas agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. Miras tradisional seperti sopi selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegas AKP Imanuel F. Sabaneno di sela kegiatan.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mengedukasi masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, termasuk produksi dan distribusi miras ilegal.
Operasi Pekat Turangga 2025 masih akan terus berlanjut hingga akhir Mei mendatang, menyasar berbagai bentuk pelanggaran seperti premanisme, perjudian, prostitusi, narkoba, dan tindak kriminal lainnya. Polda NTT berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.