Satreskrim Polres Mabar Berhasil Menangkap Tiga Orang Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga
Tribratanewsntt.com - Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Berhasil menangkap tiga orang pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga. Ketiga pelaku tersebut berinisial VVI (18) alias Rejos, YA (23) alias Mayos dan HH (20) alias Hendra.
Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat, Selasa (16/3/2021).
Dikatakannya bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Agus Setiono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat, pada hari Sabtu (27/2/2021) lalu. Ia mengaku kehilangan satu buah kamera merk Cannon 1200D warna hitam, sebuah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, dan satu buah HP Nokia warna hijau.
Atas laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VVI berserta barang bukti yakni 2 (dua) unit HP android serta 1 (satu) unit camera merk Canon lensa panjang di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kebupaten Mabar.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YA di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo dan HH di Kampung Lajang, Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku YA bertugas mengantar pelaku VVI ke tempat sasaran yang mereka akan melakukan aksi pencurian sedangkan HH bertugas sebagai penjual barang dari hasil curian", ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar.
Saat ini Satreskrim Polres Mabar masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya yang telah dijual.
Bagi warga yang merasa telepon genggam miliknya ikut dicuri oleh komplotan ini, cukup datang ke Mapolres Manggarai Barat dengan membawa boks telpon genggam yang dimaksud disertai dengan nomor IMEI yang sesuai.
"Bila sesuai nomor IMEI yang tertera di boks, maka telepon genggam hasil curian ini akan dikembalikan tanpa dipungut biaya," pesannya.
Saat ini ketiga pelaku berserta barang bukti berupa, 14 (empat belas) unit HP merk Samsung, 5 (lima) unit HP merk Vivo, 3 (tiga) unit HP merk Oppo, 2 (dua) unit HP merk Xiomi, 3 (tiga) unit HP merk Realme, 1 (satu) unit camera merk Canon 1200D, 1 (satu) unit Speaker merk dat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya telah diamankan di Mapolres Mabar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga tersangka Ini dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," Pungkasnya.