Satresnarkoba Polres TTU dan Rutan Kefamenanu Basmi Narkoba di Lingkungan Rumah Tahanan Negara
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TTU melakukan penggeledahan terhadap 144 orang Nara Pidana (Napi) laki-laki dan dua orang penghuni perempuan, Jumat (5/4/2024).
Penggeledahan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Kefamenanu tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke - 60 Tahun 2024 dengan sasaran Narkotika, Minuman Beralkohol, Senjata tajam dan bahan berbahaya lainya.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 15.30 wita tersebut, yakni Plh. Kepala Rutan Kelas 2B Kefamenanu Yoktan Bani, S.H, Kasat Resnarkoba IPTU Markus Tameno, S.H, Personil Sat Resnarkoba Polres TTU dan Petugas Rutan Kelas 2 B Kefamenanu.
Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan apel bersama tersebut dibuka Plh. Kepala Rutan Kelas 2B Kefamenanu, selanjutnya arahan Kasat Resnarkoba Polres TTU dan techneecalmeeting dengan membagi 2 tim kerja.
epala Rutan Kelas 2B Kefamenanu Yoktan Bani, S.H, menjelaskan, penggeledahan digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke - 60 Tahun 2024.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di 5 Blok Rutan dengan jumlah Narapidana dan tahanan berjumlah 144 orang ditambah 2 orang Napi perempuan.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba IPTU Markus Tameno, S.H, terkait barang temuan yang disita atau diamankan petugas, berupa, barang tajam (pisau silet, paku, gunting), pemantik, alat cas hp, obat-obatan, potongan besi beton, tali, ikat pinggan, kaca/cermin dan barang larangan lainnya. Selanjutnya, pemusnahan barang temuan hasil penggeledahan dan ditutup buka puasa bersama.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat