Sengketa Batas Lahan Hambat Pembukaan Jalan, Polsek Kualin Tempuh Mediasi untuk Cegah Konflik

Sengketa Batas Lahan Hambat Pembukaan Jalan, Polsek Kualin Tempuh Mediasi untuk Cegah Konflik

TIMOR TENGAH SELATAN — Persoalan batas tanah yang muncul di tengah rencana pembukaan akses jalan baru di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian cepat dari jajaran Polres TTS.

Pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, personel Polsek Kualin turun langsung ke lokasi pembukaan jalan yang menghubungkan Dusun IV Oebon menuju Dusun III Nano setelah terjadi perselisihan antara Keluarga Lakapu dan Keluarga Nabunome terkait batas serta pengelolaan lahan.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, mengatakan kepolisian mengambil langkah cepat untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurutnya, kehadiran personel di lapangan bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memastikan situasi tetap aman sembari membuka ruang dialog agar persoalan batas tanah dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Polri hadir untuk menjaga keamanan dan mencegah agar persoalan batas lahan tidak berkembang menjadi konflik. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar AKBP Kristiyan B. Martino.

Persoalan bermula ketika Keluarga Nabunome menilai kegiatan penebasan lahan yang dilakukan Keluarga Lakapu telah melebar hingga memasuki area yang selama ini diklaim dan dikelola oleh pihaknya.

Teguran yang disampaikan kemudian berujung pada keributan di lokasi. Situasi tersebut turut berdampak terhadap pekerjaan pembukaan jalan karena terjadi penghadangan serta permintaan agar alat berat yang sedang bekerja menghentikan aktivitasnya.

Di tengah persoalan tersebut, kedua pihak pada prinsipnya tidak mempersoalkan pembangunan jalan yang ditujukan untuk membuka akses masyarakat Dusun III Nano. Namun, persoalan batas dan pengelolaan lahan dinilai perlu diperjelas terlebih dahulu agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kapolres TTS menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi awal, lahan yang menjadi lokasi persoalan merupakan tanah ulayat yang secara adat berada dalam hak ulayat Keluarga Bonat.

Lahan tersebut juga belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah dan selama ini dikelola oleh empat keluarga besar, yakni Keluarga Nabunome, Keluarga Lakapu, Keluarga Nenotek, dan Keluarga Isu.

“Karena menyangkut tanah ulayat dan batas pengelolaan yang perlu diperjelas, penyelesaian harus melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan tokoh adat. Yang paling penting, jangan sampai persoalan batas tanah mengganggu hubungan kekeluargaan maupun keamanan masyarakat,” jelasnya.

Merespons situasi tersebut, Kapolres TTS memerintahkan Kapolsek Kualin IPDA Diknas M.W. Aoliso, S.H., bersama personelnya mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan.

Polisi kemudian melakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak yang terlibat, memberikan imbauan Kamtibmas agar kedua belah pihak menahan diri, serta memfasilitasi mediasi awal.

Untuk mencegah terjadinya gesekan lanjutan, pekerjaan penebasan lahan dan pembukaan jalan baru dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian mengenai persoalan batas tanah.

“Penghentian sementara ini merupakan langkah preventif. Kami tidak ingin pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat justru memicu persoalan di tengah masyarakat. Karena itu, semua pihak perlu duduk bersama mencari jalan keluar,” tegas Kapolres.

Dalam proses klarifikasi dan mediasi awal tersebut turut hadir Sekcam Kualin Danial A. Liu, S.Pi., Penjabat Kepala Desa Tuapakas Yafet Upu, Tokoh Ulayat Desa Tuapakas Danial Bonat, Tokoh Agama Pdt. Marita Endang Sinapas, S.Th., Tokoh Adat Mesak Isu, Ketua FKPM Yohanes Lakapu, aparat Desa Tuapakas, Ketua RT/RW 017/009 Dusun IV Desa Tuapakas, serta perwakilan keluarga yang bersengketa.

Hasil pembicaraan awal kemudian menyepakati bahwa klarifikasi dan mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) di Kantor Desa Tuapakas dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan proses penyelesaian berjalan aman.

Bagi Polres TTS, menjaga Kamtibmas bukan hanya dilakukan ketika konflik telah terjadi. Upaya pencegahan menjadi bagian penting dari tugas kepolisian, terlebih ketika sebuah persoalan menyangkut tanah ulayat, kepentingan masyarakat, dan pembangunan fasilitas umum.

Di sisi lain, rencana pembukaan jalan dari Dusun IV Oebon menuju Dusun III Nano sendiri merupakan program yang diperjuangkan Anggota DPRD dari Fraksi PAN Imanuel Bire sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Dusun III Nano yang selama ini menghadapi keterbatasan akses akibat belum tersedianya jalan yang memadai.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Kepentingan masyarakat terhadap akses jalan tetap penting, tetapi penyelesaian persoalan batas lahan juga harus dilakukan dengan menghormati hak dan kepentingan semua pihak,” pungkas AKBP Kristiyan.

Polres TTS memastikan langkah pengamanan dan komunikasi dengan para pihak akan terus dilakukan hingga persoalan tersebut menemukan titik penyelesaian.

Langkah cepat kepolisian ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan dan kepentingan masyarakat harus berjalan bersama dengan menjaga keharmonisan, menghormati hak masyarakat adat, serta mengedepankan musyawarah demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.