Seorang Residivis Pencurian Ternak di Kupang, Terancam Tujuh Tahun Penjara
Tribratanewsntt.com,- Tim Resmob Polda NTT berhasil menangkap FSW alias Olla Soge (45) yang merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian ternak yang menjadi buronan sejak akhir Juli 2021 lalu.
Olla Soge ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (25/8/2021) pukul 15.00 Wita. Ia merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Komplotan spelialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan lima orang yakni Olla Soge, Hans Adoe, Natan, Rio dan Agus. Pada Rabu (28/7/2021) lalu, anggota Resmob Polda NTT mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan komplotan PL alias PL Cs.
Polisi mengamankan lima orang pelaku dan Olla Soge berhasil melarikan diri sehingga menjadi buron.
Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah ,Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang. Olla Soge yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Anggota pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya. "Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. ia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu", ungkap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H,, saat konferensi Pers, Jumat (27/8/2021).
Saat diamankan di kampung Kaniti, Kecamatan Amfoang Tengah , Kabupaten Kupang, Olla Soge berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri. Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Olla Soge yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.
"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur," ujarnya.
Tersangka dijererat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, ke 3e, ke 4e KUHP sub pasal 480 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam melakukan aksi pencurian ternak ini, PL merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian. PL cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. PL pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya. Saat beraksi, PL dibantu FWS alias Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Natan.
Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor honda beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Misinya adalah melakukan pencurian hewan sapi dua ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.
Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya. Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian. Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam tiga karung dan dua plastik merah. Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka PL kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.
Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka PL kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Natan. Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je'u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah PL, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.
Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pengakuannya, Je'u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah PL. Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang. Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram. Sedangkan PL mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.