Siaran Pers: Upaya Penanganan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook

Siaran Pers: Upaya Penanganan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook

Tribratanewsntt.com, Kupang - Senin, 4 September 2023, Polda NTT melalui Subbidpenmas Bidhumas mengumumkan upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Tersangka dalam kasus ini adalah Hendrikus Djawa.

Upaya penanganan kasus ini melibatkan serangkaian langkah, termasuk penggeledahan badan atau pakaian dan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang dimiliki oleh Hendrikus Djawa. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor : SP.Dah/03/VIII/2023/Ditreskrimsus dan SP.Dah/04/VIII/2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Selain itu, tersangka Hendrikus Djawa juga dibawa sesuai dengan Surat Perintah Membawa Tersangka dengan nomor: SP. Bawa/154.B/VIII/2023/ Ditreskrimsus yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2023. Tersangka dihadapkan kepada penyidik untuk memberikan keterangannya terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Proses upaya paksa ini melibatkan Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT bekerja sama dengan personel Polres Kupang dan aparat kelurahan. Mereka melakukan pengecekan di Kantor Lurah Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT, serta meminta dukungan dari RT setempat.

Selanjutnya, tim penyidik mendatangi rumah kediaman Hendrikus Djawa. Penggeledahan badan atau pakaian tersangka serta penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dilakukan dengan prosedur yang telah ditentukan. Namun, hasil penggeledahan tersebut tidak menemukan adanya barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Namun, dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan empat barang temuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana. Barang-barang tersebut diamankan dan proses penanganan lebih lanjut akan dilakukan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka Hendrikus Djawa dikembalikan ke kediamannya.

Polda NTT akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini. Polda juga akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda NTT berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta melindungi nama baik masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.