SOSIALISASI PP NOMOR 60 TAHUN 2016 DI SMPN 1 KUPANG OLEH SAT INTELKAM POLRES KUPANG KOTA

SOSIALISASI PP NOMOR 60 TAHUN 2016 DI SMPN 1 KUPANG OLEH SAT INTELKAM POLRES KUPANG KOTA

Tribratanews ntt.com,- Personil Satuan Intelkam Polres Kupang Kota melaksanakan Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri terkait kenaikan tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (16/01/2017).

Sosialisasi yang dilakukan personil Satuan Intelkam  di SMP Negeri 1 Kupang, Jalan Prof. Dr. W. Z. Yohannes Kupang, dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops ( KBO ) Satuan Intelkam Ipda Kalvin J. Weni, mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri tidak hanya mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan, akan tetapi juga mengatur kenaikan tarif SKCK.

Sosialisasi ini  bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat  tentang kenaikan biaya penerbitan SKCK sehingga Masyarakat bisa menerima pemberlakuan tarif SKCK yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-. Selain melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah dan masyarakat, Satuan Intelkam Polres Kupang Kota juga mensosialisasi PP No 60 Tahun 2016 lewat Media Sosial.